JAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama satu bulan terakhir, Jumat (22/11)
Dalam konferensi tersebut Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi wibawa menjelaskan, Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.
“Tiga tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres jajaran, ” jelas Kristian
Sepuluh orang tersangka dimaksud, empat dari Polresta Jambi, dua dari Polres Merangin, dan masing-masing satu tersangka dari Polres Tanjungjabung Barat, Polres Bungo, Polres Sarolangun dan Polres Kerinci.
Baca juga:
Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Binmas
|
Dijelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan eksploitasi seksual. Para pelaku menawarkan “harga tubuh korban” kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.
Ketiga Pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKP. Yaitu di lokasi eks Lokalisasi Payo Sigadung dan di sebuah hotel di Kota Jambi. Dengan jumlah korban 13 orang. Dua orang di antaranya anak di bawah umur.
Untuk penanganan pemulihan fisik dan pesikologis, para korban dikirim ke Dinas Sosial Jambi.(IS/hum)